Kekuatan Hukum, Teknologi dan Politik Bisnis Internasional

Lingkungan Hukum

Suatu perusahaan dalam negeri harus mengikuti hukum dan kebiasaan negara asalnya. Bisnis internasional menghadapi tugas yang lebih rumit. Perusahaan itu harus menaati bukan hanya undang-undang negaranya sendiri tetapi juga undang-undang semua negara tujuan tempat beroperasinya. Hukum negara asal maupun hukum negara tujuan dapat sangat mempengaruhi cara perusahaan-perusahaan Internasional menjalankan bisnisnya. Contohnya, beberapa perusahaan internet telah memilih untuk menempatkan usahanya diluar RRC karena peraturan-peraturan yang tampaknya diterapkan dengan sewenang-wenang oleh pemerintahnya.

Kekuatan Hukum
    Kekuatan hukum yang dihadapi bisnis Internasional sangat rumit karena bisnis dipengaruhi oleh berbagai undang-undang dan peraturan yang dibuat oleh negara bagian/ daerah, negara maupun organisasi internasional.
    Pemerintah yang stabil dan adanya sistim pengadilan yang baik diperlukan untuk menjamin lingkungan kondusif bagi pelaku bisnis.
Bentuk hukum internasional
     Hukum internasional publik: hubungan hukum antar pemerintah,termasuk hubungan diplomatik, dan segala hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban suatu negara berdaulat
    Hukum internasional privat/swasta:hukum transaksi antar individu dan perusahaan yang melalui batas Negara
E. Kekuatan Hukum Nasional di Beberapa Negara
1) Lingkungan Hidup
a) Perbedaan dalam Sistem Hukum
b) Hukum yang Berorientasi Ke dalam Negeri
c) Hukum langsung mempengaruhi Transaksi bisnis
d) Hukum yang ditujukan ke Perusahaan –perusahaan Asing
e) Dampak perusahaan Multinasional terhadap Negara Tujuan
f) Penyelesaian Sengketa dalam Bisnis Internasional
2) Lingkungan Teknologi
3) Lingkungan politik
Kekayaan intelektual : Semua Hasil Dari Penerapan Intelektual Seseorang
    Paten adalah suatu hak yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu suatu produk atau proses untuk membuat, mengexploitasi, menggunakan dan menjual penemuan atau proses tersebut .
    Nama dagang adalah rancangan dan nama suatu produk yang digunakan oleh para pedagang atau pabrikan dan biasanya terdaftar secara resmi.
    Hak cipta ialah hak yang sah yang diberikan kepada penulis,komposer, pencipta perangkat lunak, artis dan penerbit untuk mempublikasikan dan menjual karya mereka.
    Rahasia dagang ialah informasi tentang bisnis yang dirahasiakan.
    Spionase industri: usaha sebuah perusahaan untuk mencuri rahasia dagang perusahaan lain. Hal ini adalah suatu tindakan pidana yang dapat dihukum berbagai negara dengan denda atau kurungan.
Kekuatan Hukum Pada Suatu Negara Tertentu
PERPAJAKAN
    Tujuan utama pajak tertentu tidak harus meningkatkan pendapatan negara tetapi untuk meredistribusikan pendapatan , menghimbau masyarakat untuk mengurangi atau tidak mengkonsumsi produk tertertentu dan mendorong masyarakat agar lebih banyak mengkonsumsi produk dalam negeri daripada produk luar negri.
    Jumlah pajak yang dibayarkan disesuaikan besarnya dengan penghasilan pembayar pajak serta memperhatikan reprositas berdasarkan perjanjian perpajakan atau tax treaty yang berlaku khususnya bagi wn asing. Tujuan tsb untuk memberi tekanan politik dan ekonomi pada pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas pembuatan peraturan pajak dan pemungutannya.
·          Perbedaan dalam Sistem Hukum
Sistem hukum nasional sangat berbeda-beda karena alas an-alasan sejarah, budaya, politik dan agama. Tatanan hukum, peran pengacara, beban pembuktian, hak atas peninjauan kembali dan tentu saja undang-undang itu sendiri berbeda-beda dari negara ke negara.

Ø  Hukum  Anglo Saxon
Hukum Anglo-Saxon (common law) adalah fondasi sistem hukum di Inggris dan bekas koloni-koloninya termasuk AS, Kanada, Australia, India, Selandia Baru, Barbados, Saint Kitts, dan Nevis, dan Malaysia. Hukum Anglo-Saxon didasarkan pada kebijakan kumulatif putusan-putusan para hakim  tentang masing-masing perkara sepanjang sejarah.
Ø  Hukum Kontinental
Hukum Kontinental (civil law) didasarkan pada suatu kodifikasi atau daftar lengkap tentang apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan. Salah satu perbedaan penting antara hukum Anglo-Saxon dan hukum continental tampak jelas dalam peran hakim dan pengacara.

Ø  Hukum Agama
Hukum Agama didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang diciptakan secara resmi yang mengatur iman dan praktik suatu agama tertentu. Suatu negara yang menerapkan hukum agama untuk tindakan perdata dan pidana disebut teokrasi.


Ø  Hukum Birokratis
Sistem hukum dinegara-negaara komunis dan kediktatoran sering digambarkan sebagai hukum birokratis. Hukum Birokratis adalah apa saja yang dikatakan para birokrat, tanpa mempedulikan hukum formal negara tersebut.

  •   Hukum yang berorientasi ke Dalam Negeri
Hukum negara-negara tempat bisnis internasional dijalankan memegang peran utama dalam menciptakan peluang-peluang yang tersedia bagi perusahaan. Beberapa diantara hukum ini terutama dirancang untuk mengatur lingkungan ekonomi dalam negeri. Hukum seperti itu mempengaruhi segala segi usaha dalam negeri suatu perusahaan. Pengelolaan tenaga kerjanya (undang-undang rekrutmen, kompensasi, dan hubungan tenaga kerja), pembiayaan usaha-usahanya (undang-undang surat berharga, perbankan, kredit), pemasaran produk-produknya (undang-undang periklanan, distribusi dan perlindungan konsumen), dan pengembangan serta penggunaan teknologi (undang-undang paten, hak cipta dan merek dagang).

  •   Hukum Langsung mempengaruhi Transaksi Bisnis
Suatu negara mungkin akan berupaya mengajak negara kedua untuk mengubah kebijakan yang tidak diinginkan dengan menerapkan sanksi- larangan perdagangan dengan negara tersebut. Sanksi dapat mengambil berbagai bentuk, seperti larangan akses ke barang-barang berteknologi tinggi, penarikan perlakuan tariff istimewa, pemboikotan barang-barang negara tersebut, dan penolakan pinjaman baru.
Embargo sanksi menyeluruh terhadap perdagangan dengan negara tetentu dapat diterapkan negara-negara yang bertindak serentak atau sendiri-sendiri. Contohnya, PBB mengembargo semua perdagangan dengan Irak setelah invasi Irak ke Kuwait pada tahun 1990.

  •   Hukum yang ditujukan ke Perusahaan-perusahaan Asing
Sering, ketika pemerintah kiri memperoleh kekuasaan, mereka memilih untuk memindahkan kepemilikan sumber daya sector swasta ke sector pemerintah, suatu proses yang dikenal sebagai nasionalisasi. Yang paling rentan terhadap tindakan-tindakan semacam ini adalah industry yang tidak mudah dipindahkan. Industri-industri paday modal seperti baja, kimia, dan penyulingan minyak. Apabila pemerintah negara tujuan memberikan ganti rugi kepada pemilik swasta atas kerugian mereka, pengalihan tersebut dinamai eksprosiasi (pengambialihan). Apabila pemerintah negara tujuan tersebut tidak member ganti rugi, pengalihan tersebut dinamakan konfiskasi (penyitaan).

  •   Dampak Perusahaan Multinasional terhadap Negara Tujuan
Perusahaan yang mendirikan pengoperasiannya diluar perbatasan negara asalnya mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan politik, ekonomi, sosial dan budaya negara tujuan tempat perusahaan tersebut menjalankan usahanya.


Ø  Dampak Ekonomi dan Politik
Perusahaan-perusahaan multinasional mempengaruhi setiap perekonomian local dimana perusahaan tersebut bersaing dan beroperasi. Perusahaan multinasional juga membayar pajak, yang akan menguntungkan perekonomian local dan membantu meningkatkan jasa pendidikan, transportasi da pelayan kota lainnya.

Ø  Dampak Budaya
Perusahaan-perusahaan multinasional juga dapat mempunyai pengaruh besar terhadap budaya yang menjadi tempatnya beroperasi. Ketika perusahaan ini menaikkan standar hidup local dan memperkenalkan produk dan jasa baru yang sebelumnya tidak tersedia masyarakat dalam budaya negara tujuan tersebut mengembangkan norma, standar, dan perilaku yang baru.


·        Lingkungan Teknologi

Dimensi penting lainnya suatu negara adalah lingkungan teknologinya. Fondasi lingkungan teknologi suatu negara adalah bisnis sumber dayanya. Ketersediaan atau ketidaktersediaan sumber daya mempengaruhi produk-produk mana dibuat dinegara tertentu.Negara dapat mengubah atau membentuk lingkungan teknologinya melalui investasi. Sarana lain untuk mengubah lingkungan teknologi suatu negara adalah alih teknologi, yaitu pemindahan teknologi dari satu negara ke negara lain.
Faktor penentu penting lingkungan teknologi suatu negara adalah kemauan perusahaan-perusahaan asing mengalihkan teknologi kepada negara tersebut. Tingkat perlindungan yang ditawarkan undang-undangnya bagi hak kekayaan intelektual (hak cipta, merek dagang, nama merek).

·        Lingkungan Politik

Elemen lingkungan politik yang relevan adalah peranan pemerintah dalam perekonomian , ideologi ekonomi dan politik, hubungan internasional, dan hubungan antara pemerintah dan bisnis pada umumnya. Para ahli politik biasanya melihat pada variabel lainya karena mereka berminat terhadap perilaku politik dan organisasi menurut pengertian harfiahnya, bukannya bagaimana kaitan semua faktor itu dengan kegiatan bisnis. Lingkungan politik telah diakui sebagai faktor penting dalam banyak keputusan bisnis internasional.

Bagian penting setiap keputusan bisnis adalah menilai lingkungan politik dimana suatu perusahaan menjalankan usaha.

Kekuatan Politik
     Kekuatan Ideologi-ideologi
    Nasionalisme,terorisme
    Kekerasan tradisional
     Pemerintah yang tidak stabil
    Organisasi Internasional
    BUMN
    Perusahaan internasional yang besar sendiri dapat merupakan kekuatan politik karena sudah dapat mengatur atau ikut serta dalam mengambil keputusan mengeluarkan anggaran, atau menjual jasa/produknya terutama kepada negara yang mempunyai asset atau fasilitas besar yang dapat digunakan untuk bernegosiasi.

Beberapa ideology yang dianut negara-negara didunia
a. Kapitalisme
    Sistem ekonomi dimana alat produksi dan distribusi sebagian besar dimiliki dan dioperasikan oleh swasta untuk keuntungan pribadi. Pemerintah kapitalis hanya membatasi fungsinya dengan menangani fungsi yang tidak dapat ditangani oleh swasta spt pertahanan nasional, polisi, pemadam kebakaran, dan pelayanan umum lainnya.
b. Komunisme
    Pengambilalihan atau expropriation kepada kepemilikan asing sering dilakukan dengan tidak memberi kompensasi secara penuh atau tidak sama sekali (disita).
    Dewasa ini komunis telah hancur, akibat sistim yang terlalu menekankan pada pemerintah atau militer dan mengabaikan kepentingan konsumsi rakyat banyak.

c. Sosialisme
     Paham sosialis menganjurkan kepemilikan atau pengawasan pemerintah produksi, distribusi dan pertukaran yang pokok. Keuntungan bukan merupakan tujuan utama.
    Contoh di Inggris, Perancis, Spanyol, Yunani, Jerman. Negara yang kurang maju menjalankan faham sosialisme karena umumnya kekurangan modal, teknologi, keahlian, manajemen dan buruh.
d. Konservatif
    Keinginan untuk meminimalkan kegiatan pemerintah dan memaksimalkan kepemilikan swasta dan bisnis sayap kanan posisi konservatif yang lebih extrim.
e. Liberal
    Keinginan seseorang atau sekolompok orang atas pemerintah untuk lebih banyak terlibat dalam sebagian besar aspek kegiatan manusia (ekonomi, kepemilikan dan pengaturan usaha.)
Nasionalisme
Pengabdian kepada bangsa, aspirasi atau kepentingan bangsa atau kepentingan politik dan ekonomi serta tradisi sosial dan budaya sendiri.
Terorisme.
Terorisme adalah tindakan kekerasan melawan hukum yang dikaitkan alasan tertentu termasuk menggulingkan pemerintah, menuntut pembebasan rekan yang dipenjara, pembalasan kesalahan nyata dan khayalan, dan menghukum orang-orang yang tidak menganut agama teroris tsb.

Kekerasan Tradisional
• Pertentangan yang sudah menahun/kronis diantara suku,ras,agama,ideologi atau negara2.
• Contoh Arab-israel
o Pertentangan suku Hutus dan Tutsi di Rwanda (1994) dan Burundi (1990)
o Tamil-Sinhala di Srilangka
o Di bekas Yugoslavia: Kroasia, Serbia, Bosnia

Stabilitas pemerintah
    Pemerintah stabil apabila ia dapat mempertahankan kekuasaannya sendiri dan jika kebijaksanaan fiskal, moneter, dan politik dapat diramalkan, dan tidak terkena perubahan radikal. Sedangkan instabilitas adalah adanya perubahan kebijaksanaan yang tidak dapat diprediksi dan tiba-tiba.
 Risiko Politik
Bisnis-bisnis internasional yang berpengalaman terjuan dalam penilaian risiko politik (political riskassesment), suatu analisis sistematis tentang risiko-risiko politik yang dihadapinya dinegara-negara asing. Risiko politik adalah perubahan-perubahan dalam lingkungan yang mungkin akan membawa pengaruh yang merugikan terhadap nilai kegiatan-kegiatan bisnis suatu perusahaan. Kebanyakan risiko politik dibai menjadi tiga kategori :
Ø  Risiko kepemilikan, dimana harta kekayaan suatu perusahaan terancam oleh penyitaan atau pengambilalihan
Ø  Risiko pengoperasian, dimana operasi suatu perusahaan yang sedang berjalan dan atau keselamatan karyawan-karyawannya terancam oleh perubahan-perubahan hukum, standar lingkungan, undang-undang perpajakan, terorisme, pemberontakan bersenjata, dll
Ø  Risiko transfer, dimana pemerintah melakukan campur tangan dalam kemampuan suatu
      perusahaan memindahkan dana ke dan dari negara tersebut.
Risiko makropolitik mempengaruhi semua perusahaan di suatu negara.
Risiko mikropolitik hanya menimpa suatu atau beberapa perusahaan tertentu dalam industri tertentu.

Komentar