Kekuatan Hukum, Teknologi dan Politik Bisnis Internasional
Lingkungan Hukum
Suatu perusahaan dalam negeri harus
mengikuti hukum dan kebiasaan negara asalnya. Bisnis internasional menghadapi
tugas yang lebih rumit. Perusahaan itu harus menaati bukan hanya undang-undang
negaranya sendiri tetapi juga undang-undang semua negara tujuan tempat
beroperasinya. Hukum negara asal maupun hukum negara tujuan dapat sangat
mempengaruhi cara perusahaan-perusahaan Internasional menjalankan bisnisnya.
Contohnya, beberapa perusahaan internet telah memilih untuk menempatkan
usahanya diluar RRC karena peraturan-peraturan yang tampaknya diterapkan dengan
sewenang-wenang oleh pemerintahnya.
Kekuatan Hukum
• Kekuatan hukum
yang dihadapi bisnis Internasional sangat rumit karena bisnis dipengaruhi oleh
berbagai undang-undang dan peraturan yang dibuat oleh negara bagian/ daerah,
negara maupun organisasi internasional.
• Pemerintah yang
stabil dan adanya sistim pengadilan yang baik diperlukan untuk menjamin
lingkungan kondusif bagi pelaku bisnis.
Bentuk hukum internasional
• Hukum
internasional publik: hubungan hukum antar pemerintah,termasuk hubungan
diplomatik, dan segala hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban suatu negara
berdaulat
• Hukum internasional
privat/swasta:hukum transaksi antar individu dan perusahaan yang melalui batas
Negara
E. Kekuatan Hukum Nasional di Beberapa Negara
1) Lingkungan Hidup
a) Perbedaan dalam Sistem Hukum
b) Hukum yang Berorientasi Ke dalam Negeri
c) Hukum langsung mempengaruhi Transaksi bisnis
d) Hukum yang ditujukan ke Perusahaan –perusahaan Asing
e) Dampak perusahaan Multinasional terhadap Negara Tujuan
f) Penyelesaian Sengketa dalam Bisnis Internasional
2) Lingkungan Teknologi
3) Lingkungan politik
1) Lingkungan Hidup
a) Perbedaan dalam Sistem Hukum
b) Hukum yang Berorientasi Ke dalam Negeri
c) Hukum langsung mempengaruhi Transaksi bisnis
d) Hukum yang ditujukan ke Perusahaan –perusahaan Asing
e) Dampak perusahaan Multinasional terhadap Negara Tujuan
f) Penyelesaian Sengketa dalam Bisnis Internasional
2) Lingkungan Teknologi
3) Lingkungan politik
Kekayaan intelektual : Semua Hasil
Dari Penerapan Intelektual Seseorang
• Paten adalah
suatu hak yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu suatu produk atau proses
untuk membuat, mengexploitasi, menggunakan dan menjual penemuan atau proses
tersebut .
• Nama dagang
adalah rancangan dan nama suatu produk yang digunakan oleh para pedagang atau
pabrikan dan biasanya terdaftar secara resmi.
• Hak cipta ialah
hak yang sah yang diberikan kepada penulis,komposer, pencipta perangkat lunak,
artis dan penerbit untuk mempublikasikan dan menjual karya mereka.
• Rahasia dagang
ialah informasi tentang bisnis yang dirahasiakan.
• Spionase
industri: usaha sebuah perusahaan untuk mencuri rahasia dagang perusahaan lain.
Hal ini adalah suatu tindakan pidana yang dapat dihukum berbagai negara dengan
denda atau kurungan.
Kekuatan Hukum Pada Suatu Negara Tertentu
PERPAJAKAN
• Tujuan utama
pajak tertentu tidak harus meningkatkan pendapatan negara tetapi untuk
meredistribusikan pendapatan , menghimbau masyarakat untuk mengurangi atau
tidak mengkonsumsi produk tertertentu dan mendorong masyarakat agar lebih
banyak mengkonsumsi produk dalam negeri daripada produk luar negri.
• Jumlah pajak yang
dibayarkan disesuaikan besarnya dengan penghasilan pembayar pajak serta
memperhatikan reprositas berdasarkan perjanjian perpajakan atau tax treaty yang
berlaku khususnya bagi wn asing. Tujuan tsb untuk memberi tekanan politik dan
ekonomi pada pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas pembuatan peraturan
pajak dan pemungutannya.
·
Perbedaan dalam Sistem Hukum
Sistem hukum nasional sangat berbeda-beda karena alas
an-alasan sejarah, budaya, politik dan agama. Tatanan hukum, peran pengacara,
beban pembuktian, hak atas peninjauan kembali dan tentu saja undang-undang itu
sendiri berbeda-beda dari negara ke negara.
Ø Hukum Anglo Saxon
Hukum Anglo-Saxon (common law) adalah fondasi sistem hukum
di Inggris dan bekas koloni-koloninya termasuk AS, Kanada, Australia, India,
Selandia Baru, Barbados, Saint Kitts, dan Nevis, dan Malaysia. Hukum
Anglo-Saxon didasarkan pada kebijakan kumulatif putusan-putusan para
hakim tentang masing-masing perkara sepanjang sejarah.
Ø Hukum
Kontinental
Hukum Kontinental (civil law) didasarkan pada suatu
kodifikasi atau daftar lengkap tentang apa yang diperbolehkan dan apa yang
tidak diperbolehkan. Salah satu perbedaan penting antara hukum Anglo-Saxon dan
hukum continental tampak jelas dalam peran hakim dan pengacara.
Ø Hukum Agama
Hukum Agama didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang
diciptakan secara resmi yang mengatur iman dan praktik suatu agama tertentu.
Suatu negara yang menerapkan hukum agama untuk tindakan perdata dan pidana
disebut teokrasi.
Ø Hukum Birokratis
Sistem hukum dinegara-negaara komunis dan kediktatoran
sering digambarkan sebagai hukum birokratis. Hukum Birokratis adalah apa saja
yang dikatakan para birokrat, tanpa mempedulikan hukum formal negara tersebut.
- Hukum yang berorientasi ke Dalam Negeri
Hukum negara-negara tempat bisnis internasional dijalankan
memegang peran utama dalam menciptakan peluang-peluang yang tersedia bagi
perusahaan. Beberapa diantara hukum ini terutama dirancang untuk mengatur
lingkungan ekonomi dalam negeri. Hukum seperti itu mempengaruhi segala segi
usaha dalam negeri suatu perusahaan. Pengelolaan tenaga kerjanya (undang-undang
rekrutmen, kompensasi, dan hubungan tenaga kerja), pembiayaan usaha-usahanya
(undang-undang surat berharga, perbankan, kredit), pemasaran produk-produknya
(undang-undang periklanan, distribusi dan perlindungan konsumen), dan
pengembangan serta penggunaan teknologi (undang-undang paten, hak cipta dan
merek dagang).
- Hukum Langsung mempengaruhi Transaksi Bisnis
Suatu negara mungkin akan berupaya mengajak negara kedua
untuk mengubah kebijakan yang tidak diinginkan dengan menerapkan sanksi-
larangan perdagangan dengan negara tersebut. Sanksi dapat mengambil berbagai
bentuk, seperti larangan akses ke barang-barang berteknologi tinggi, penarikan
perlakuan tariff istimewa, pemboikotan barang-barang negara tersebut, dan
penolakan pinjaman baru.
Embargo sanksi menyeluruh terhadap perdagangan dengan negara tetentu
dapat diterapkan negara-negara yang bertindak serentak atau sendiri-sendiri.
Contohnya, PBB mengembargo semua perdagangan dengan Irak setelah invasi Irak ke
Kuwait pada tahun 1990.
- Hukum yang ditujukan ke Perusahaan-perusahaan Asing
Sering, ketika pemerintah kiri memperoleh kekuasaan, mereka
memilih untuk memindahkan kepemilikan sumber daya sector swasta ke sector
pemerintah, suatu proses yang dikenal sebagai nasionalisasi. Yang paling rentan
terhadap tindakan-tindakan semacam ini adalah industry yang tidak mudah
dipindahkan. Industri-industri paday modal seperti baja, kimia, dan penyulingan
minyak. Apabila pemerintah negara tujuan memberikan ganti rugi kepada pemilik
swasta atas kerugian mereka, pengalihan tersebut dinamai eksprosiasi
(pengambialihan). Apabila pemerintah negara tujuan tersebut tidak member ganti
rugi, pengalihan tersebut dinamakan konfiskasi (penyitaan).
- Dampak Perusahaan Multinasional terhadap Negara Tujuan
Perusahaan yang mendirikan pengoperasiannya diluar perbatasan
negara asalnya mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan politik, ekonomi,
sosial dan budaya negara tujuan tempat perusahaan tersebut menjalankan
usahanya.
Ø Dampak Ekonomi dan Politik
Perusahaan-perusahaan multinasional mempengaruhi setiap perekonomian
local dimana perusahaan tersebut bersaing dan beroperasi. Perusahaan
multinasional juga membayar pajak, yang akan menguntungkan perekonomian local
dan membantu meningkatkan jasa pendidikan, transportasi da pelayan kota
lainnya.
Ø Dampak Budaya
Perusahaan-perusahaan multinasional juga dapat mempunyai
pengaruh besar terhadap budaya yang menjadi tempatnya beroperasi. Ketika
perusahaan ini menaikkan standar hidup local dan memperkenalkan produk dan jasa
baru yang sebelumnya tidak tersedia masyarakat dalam budaya negara tujuan
tersebut mengembangkan norma, standar, dan perilaku yang baru.
· Lingkungan
Teknologi
Dimensi penting lainnya suatu negara
adalah lingkungan teknologinya. Fondasi lingkungan teknologi suatu negara
adalah bisnis sumber dayanya. Ketersediaan atau ketidaktersediaan sumber daya
mempengaruhi produk-produk mana dibuat dinegara tertentu.Negara dapat mengubah
atau membentuk lingkungan teknologinya melalui investasi. Sarana lain untuk
mengubah lingkungan teknologi suatu negara adalah alih teknologi, yaitu
pemindahan teknologi dari satu negara ke negara lain.
Faktor penentu penting lingkungan
teknologi suatu negara adalah kemauan perusahaan-perusahaan asing mengalihkan
teknologi kepada negara tersebut. Tingkat perlindungan yang ditawarkan
undang-undangnya bagi hak kekayaan intelektual (hak cipta, merek dagang, nama
merek).
· Lingkungan
Politik
Elemen lingkungan politik yang
relevan adalah peranan pemerintah dalam perekonomian , ideologi ekonomi dan
politik, hubungan internasional, dan hubungan antara pemerintah dan bisnis pada
umumnya. Para ahli politik biasanya melihat pada variabel lainya karena mereka
berminat terhadap perilaku politik dan organisasi menurut pengertian harfiahnya,
bukannya bagaimana kaitan semua faktor itu dengan kegiatan bisnis. Lingkungan
politik telah diakui sebagai faktor penting dalam banyak keputusan bisnis
internasional.
Bagian penting setiap keputusan
bisnis adalah menilai lingkungan politik dimana suatu perusahaan menjalankan
usaha.
Kekuatan Politik
• Kekuatan
Ideologi-ideologi
• Nasionalisme,terorisme
• Kekerasan
tradisional
• Pemerintah yang
tidak stabil
• Organisasi
Internasional
• BUMN
• Perusahaan
internasional yang besar sendiri dapat merupakan kekuatan politik karena sudah
dapat mengatur atau ikut serta dalam mengambil keputusan mengeluarkan anggaran,
atau menjual jasa/produknya terutama kepada negara yang mempunyai asset atau
fasilitas besar yang dapat digunakan untuk bernegosiasi.
Beberapa ideology yang dianut
negara-negara didunia
a. Kapitalisme
• Sistem ekonomi
dimana alat produksi dan distribusi sebagian besar dimiliki dan dioperasikan
oleh swasta untuk keuntungan pribadi. Pemerintah kapitalis hanya membatasi
fungsinya dengan menangani fungsi yang tidak dapat ditangani oleh swasta spt
pertahanan nasional, polisi, pemadam kebakaran, dan pelayanan umum lainnya.
b. Komunisme
• Pengambilalihan
atau expropriation kepada kepemilikan asing sering dilakukan dengan tidak
memberi kompensasi secara penuh atau tidak sama sekali (disita).
• Dewasa ini
komunis telah hancur, akibat sistim yang terlalu menekankan pada pemerintah
atau militer dan mengabaikan kepentingan konsumsi rakyat banyak.
c. Sosialisme
• Paham sosialis
menganjurkan kepemilikan atau pengawasan pemerintah produksi, distribusi dan
pertukaran yang pokok. Keuntungan bukan merupakan tujuan utama.
• Contoh
di Inggris, Perancis, Spanyol, Yunani, Jerman. Negara yang kurang maju
menjalankan faham sosialisme karena umumnya kekurangan modal, teknologi,
keahlian, manajemen dan buruh.
d. Konservatif
• Keinginan untuk
meminimalkan kegiatan pemerintah dan memaksimalkan kepemilikan swasta dan
bisnis sayap kanan posisi konservatif yang lebih extrim.
e. Liberal
• Keinginan
seseorang atau sekolompok orang atas pemerintah untuk lebih banyak terlibat
dalam sebagian besar aspek kegiatan manusia (ekonomi, kepemilikan dan
pengaturan usaha.)
Nasionalisme
Pengabdian kepada bangsa, aspirasi atau kepentingan bangsa atau kepentingan politik dan ekonomi serta tradisi sosial dan budaya sendiri.
Pengabdian kepada bangsa, aspirasi atau kepentingan bangsa atau kepentingan politik dan ekonomi serta tradisi sosial dan budaya sendiri.
Terorisme.
Terorisme adalah tindakan kekerasan melawan hukum yang dikaitkan alasan tertentu termasuk menggulingkan pemerintah, menuntut pembebasan rekan yang dipenjara, pembalasan kesalahan nyata dan khayalan, dan menghukum orang-orang yang tidak menganut agama teroris tsb.
Terorisme adalah tindakan kekerasan melawan hukum yang dikaitkan alasan tertentu termasuk menggulingkan pemerintah, menuntut pembebasan rekan yang dipenjara, pembalasan kesalahan nyata dan khayalan, dan menghukum orang-orang yang tidak menganut agama teroris tsb.
Kekerasan Tradisional
• Pertentangan yang sudah menahun/kronis diantara
suku,ras,agama,ideologi atau negara2.
• Contoh Arab-israel
o Pertentangan
suku Hutus dan Tutsi di Rwanda (1994) dan Burundi (1990)
o Tamil-Sinhala
di Srilangka
o Di bekas
Yugoslavia: Kroasia, Serbia, Bosnia
Stabilitas pemerintah
• Pemerintah stabil
apabila ia dapat mempertahankan kekuasaannya sendiri dan jika kebijaksanaan
fiskal, moneter, dan politik dapat diramalkan, dan tidak terkena perubahan
radikal. Sedangkan instabilitas adalah adanya perubahan kebijaksanaan yang
tidak dapat diprediksi dan tiba-tiba.
Risiko Politik
Bisnis-bisnis internasional yang berpengalaman terjuan dalam
penilaian risiko politik (political riskassesment), suatu analisis sistematis
tentang risiko-risiko politik yang dihadapinya dinegara-negara asing. Risiko
politik adalah perubahan-perubahan dalam lingkungan yang mungkin akan membawa
pengaruh yang merugikan terhadap nilai kegiatan-kegiatan bisnis suatu
perusahaan. Kebanyakan risiko politik dibai menjadi tiga kategori :
Ø
Risiko kepemilikan, dimana harta kekayaan suatu perusahaan terancam oleh
penyitaan atau pengambilalihan
Ø
Risiko pengoperasian, dimana operasi suatu perusahaan yang sedang berjalan dan
atau keselamatan karyawan-karyawannya terancam oleh perubahan-perubahan hukum,
standar lingkungan, undang-undang perpajakan, terorisme, pemberontakan
bersenjata, dll
Ø
Risiko transfer, dimana pemerintah melakukan campur tangan dalam kemampuan
suatu
perusahaan memindahkan dana ke dan dari
negara tersebut.
Risiko makropolitik mempengaruhi
semua perusahaan di suatu negara.
Risiko mikropolitik hanya menimpa
suatu atau beberapa perusahaan tertentu dalam industri tertentu.
Komentar
Posting Komentar